Jual Beli

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-275


Sesuai kutipan terjemahan Quran di atas, tentang dilarangnya riba dan diperbolehkannya jual beli. Pos kali ini akan membahas tentang jual beli.

Rukun jual beli ada, yaitu :

  1. Orang yang melakukan akad jual beli, dalam hal ini adalah penjual dan pembeli
  2. Barang yang diperjualbelikan
  3. Shigah, dalam hal ini ijab dan qabul

Jual beli diperbolehkan asal tidak mengandung tiga unsur berikut :

  1. Riba, kelebihan dalam transaksi barang-barang ribawi
  2. Dzalim, contoh misal dalam praktik jual beli dengan memaksa atau menipu
  3. Gharar, ketidakjelasan yang tidak bisa ditoleransi

Catatan untuk jual beli yang digunakan dalam rangka mencari nafkah :

  1. Pastikan sumber modal didapatkan dengan cara yang halal
  2. Barang yang diperjualbelikan barang yang diperbolehkan
  3. Menggunakan sistem yang tidak melanggar syariat atau hukum Islam

Sekian untuk catatan yang mungkin digunakan oleh penulis pribadi. Jika ada masukan silahkan tulis di kolom komentar. Terima kasih !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *